Jum'at, 03 Mei 2024
Dany Garjito : Minggu, 24 November 2019 | 19:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) turut menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, Kopilot (first officer) Wings Air karena bunuh diri setelah mendapatkan pinalti Rp 7 miliar dari perusahaannya, seperti dikutip Guideku.com dari Suara.com. Setelah kejadian tersebut IPI berusaha akan memperjuangan hak perlindungan bagi profesi pilot dengan ikatan kontrak kerja.

Presiden IPI, Capt. Iwan menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan audiensi Komisi IX DPR RI untuk meminta perlindungan atas profesi yang dijalani. Sebagaimana diketahui, Nicolaus bunuh diri setelah dipecat dan harus membayar pinalti sebesar Rp 7 miliar karena dianggap melanggar ketentuan cuti.

"Kami akan kembali beraudiensi dengan Komisi IX untuk meminta perlindungan profesi kami terkait aturan kontrak kerja yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2019).

Selain meminta perlindungan kepada DPR, pihak IPI juga akan memohon kepada Kementerian Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Udara dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukannya agar mendapatkan kepastian soal sistem kerja kontrak antara pengusaha dan pilot yang tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Serta membenahinya sehingga tercapai kesetaraan hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan," ujarnya.

Melihat kejadian tersebut juga membuat Iwan mengimbau kepada seluruh pilot Indonesia serta operator untuk melakukan threat and error management. Iwan mengatakan hal tersebut mesti dilakukan agar terhindar dari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kemudian untuk kasus Nicolaus, Iwan mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut faktor utama penyebab bunuh diri yang dilakukan Nicolaus.

"Kami mendorong Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pengusutan lebih mendalam sehingga terungkap faktor pemicu sehingga meninggalnya rekan kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Nicolaus (29), seorang Kopilot (first officer) Wings Air ditemukan tak bernyawa di rumah kontrakannya yang berada di bilangan Kalideres Jakarta Barat pada Senin (18/11/2019). Ia diduga meregang nyawa dengan cara gantung diri.

Dari informasi yang beredar, Nicolaus nekat mengakhiri hidup karena dipecat dan harus membayar pinalti senilai Rp 7 miliar. Kejadian tersebut berawal saat Nicolaus yang hendak meminta izin cuti untuk melangsungkan pernikahan hanya mendapat waktu tiga hari. Namun, dia berharap bisa mendapat izin cuti lebih dari tiga hari.

Lantaran itu, Nicolaus yang kemudian kembali ke pekerjaannya pun mendapat teguran dari pihak perusahaan karena izin cuti tidak sesuai dengan ketentuan yang diberikan. Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dirinya mendapat surat ganti kerugian sebesar Rp 7 miliar atas kejadian ini.

Hal itu jelas membuat pihak keluarga maupun Nicolaus terpukul. Selanjutnya sang ibu mencoba meminta maaf kepada DO (chief) namun tak membuahkan hasil.

SUARA.com/Ria Rizki Nirmala Sari

BACA SELANJUTNYA

Ledakan di Monas, Polisi Memastikan Bukan Bom Bunuh Diri