Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Nurhidayah Boru Simatupang, wanita berusia 37 tahun yang berprofesi biduan kafe di Deli Serdang, Sumatera Utara, dibunuh oleh tiga lelaki. Perbuatan keji tersebut didasari karena ia menolak ajakan berhubungan badan berempat (foursome).
Kasat Reskrim Polres Deliserdang Ajun Komisaris Bayu Putra mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2018 dini hari, seperti dikutip dari Suara.com.
"Ketiga tersangka, yakni PBT alias Budi (25), HAM alias Hisar (26), dan TSH alias Barat (35) sudah kami tangkap pada hari Jumat (29/3) pekan lalu," kata Bayu dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (4/4/2019).
Ia mengatakan, polisi menerima laporan personel intel bahwa terjadi pembunuhan biduan kafe di Kelurahan Galang Kota, Deliserdang, Jumat (29/3).
Baca Juga
Setelahnya dilakukan perburuan terhadap para tersangka. Saat itu, salah satu tersangka berinisial PBT yang ternyata masi berkerabat dengan korban, menyerahkan diri ke polres.
"Hasil interogasi awal terhadap PBT, dia mengakui membunuh korban seorang diri. Kami langsung bawa PBT ke TKP untuk prarekonstruksi dan hasilnya banyak kejanggalan. Menurut kami, tak mungkin pembunuhan itu dilakukan PBT seorang diri," ujar Bayu.
Setelah diminta jujur, akhirnya PBT mau memberikan informasi bahwa dua rekannya berinisial HAM serta TSH terlibat membantu pembunuhan Nurhidayah.
Semua tragedi itu bermula dari ketiga lelaki tersebut pegi ke Kafe buana di Kecamatan Galang untuk meminum tuak, Rabu (27/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, Kamis dini hari, mereka berencana menyewa korban untuk berkencan di suatu tempat yang lokasinya tak jauh dari kafe.
PBT lantas membawa Nurhidayah yang berhasil dirayunya ke tempat yang dijanjikan. Tapi, setibanya di lokasi, Nurhidayah menolak berhubungan badan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Korban mau karena mengira hanya melayani satu orang, ternyata satu lawan tiga. Dia tak mau dan berteriak, sehingga para pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan mencekiknya sampai tewas," ungkap Bayu.
Ketika Nurhidayah sudah tewas, ketiga tersangka membawa jasad korban ke tepi jalan untuk membuat seolah-olah perempuan itu tewas karena kecelakaan lalu lintas.
Kekinian, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
SUARA.com/Reza Gunadha
Terkini
- Resep Nasi Kebuli Daging Sapi, Nikmat Dihindangkan saat Lebaran
- Resep Kue Kastengel Lezat ala Rumahan: Gampang Dibikin untuk Idul Fitri!
- Resep Es Teh Kampul, Minuman Menyegarkan untuk Buka Puasa
- Takut Opor Ayam Cepat Basi? Simak 5 Tips Ini!
- Resep Spaghetti Bolognese, Cocok untuk Sahur dan Berbuka Puasa
- 14 Ide Menu Takjil Ramadan untuk Buka Puasa di Masjid
- Menu Sahur Sehat, Begini Cara Membuat Ayam Kukus Jahe
- Hari Ini Buka Puasa Pakai Apa? Coba Resep Kimbap Sederhana, yuk!
- 5 Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa, Ini Resepnya
- Viral Nasi Beku Lebih Sehat untuk Pasien Diabetes, Ini Kata Dokter
Berita Terkait
-
Pesona Air Terjun Efrata, Objek Wisata Dekat Danau Toba Medan
-
Menyusuri Keindahan Bukit Holbung, 'Bukit Teletubbies' Lokasi Syuting Film Ngeri-ngeri Sedap
-
Keindahan Danau Toba, Ikon Wisata Sumatera Utara yang Ada di Uang Kertas Rupiah
-
Manjakan Lidah, Hati dan Pikiran di Le Bay & Tipsea Beach
-
Sempat Panik Karena Dibentak, Pelanggam Barista Ini Berakhir Tertawa
-
Nongkrong di Kafe saat Hujan Deras, Wanita Ini Justru Terkena Banjir
-
Pakai Kostum Tak Biasa, Video Ibu-ibu Nongkrong di Kafe Ini Jadi Sorotan
-
Malam Tahun Baru, PHRI Sumut Pastikan Tidak Ada Hotel yang Gelar Acara
-
Seru Banget! Kafe Ini Ajak Rasakan Pengalaman Kemah Meski di Tengah Kota
-
Viral Aturan di Toilet Kafe Bikin Salfok: Jadi Nggak Fokus Pas Buang Air