Jum'at, 03 Mei 2024
Dany Garjito : Kamis, 04 April 2019 | 20:45 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Nurhidayah Boru Simatupang, wanita berusia 37 tahun yang berprofesi biduan kafe di Deli Serdang, Sumatera Utara, dibunuh oleh tiga lelaki. Perbuatan keji tersebut didasari karena ia menolak ajakan berhubungan badan berempat (foursome).

Kasat Reskrim Polres Deliserdang Ajun Komisaris Bayu Putra mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada tanggal 28 Maret 2018 dini hari, seperti dikutip dari Suara.com.

"Ketiga tersangka, yakni PBT alias Budi (25), HAM alias Hisar (26), dan TSH alias Barat (35) sudah kami tangkap pada hari Jumat (29/3) pekan lalu," kata Bayu dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (4/4/2019).

Ia mengatakan, polisi menerima laporan personel intel bahwa terjadi pembunuhan biduan kafe di Kelurahan Galang Kota, Deliserdang, Jumat (29/3).

Ilustrasi minuman alkohol. (Pexels/Lukas)

Setelahnya dilakukan perburuan terhadap para tersangka. Saat itu, salah satu tersangka berinisial PBT yang ternyata masi berkerabat dengan korban, menyerahkan diri ke polres.

"Hasil interogasi awal terhadap PBT, dia mengakui membunuh korban seorang diri. Kami langsung bawa PBT ke TKP untuk prarekonstruksi dan hasilnya banyak kejanggalan. Menurut kami, tak mungkin pembunuhan itu dilakukan PBT seorang diri," ujar Bayu.

Setelah diminta jujur, akhirnya PBT mau memberikan informasi bahwa dua rekannya berinisial HAM serta TSH terlibat membantu pembunuhan Nurhidayah.

Semua tragedi itu bermula dari ketiga lelaki tersebut pegi ke Kafe buana di Kecamatan Galang untuk meminum tuak, Rabu (27/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, Kamis dini hari, mereka berencana menyewa korban untuk berkencan di suatu tempat yang lokasinya tak jauh dari kafe.

PBT lantas membawa Nurhidayah yang berhasil dirayunya ke tempat yang dijanjikan. Tapi, setibanya di lokasi, Nurhidayah menolak berhubungan badan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Korban mau karena mengira hanya melayani satu orang, ternyata satu lawan tiga. Dia tak mau dan berteriak, sehingga para pelaku mendorong korban sampai terjatuh dan mencekiknya sampai tewas," ungkap Bayu.

Ketika Nurhidayah sudah tewas, ketiga tersangka membawa jasad korban ke tepi jalan untuk membuat seolah-olah perempuan itu tewas karena kecelakaan lalu lintas.

Kekinian, ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

SUARA.com/Reza Gunadha

BACA SELANJUTNYA

Seru Banget! Kafe Ini Ajak Rasakan Pengalaman Kemah Meski di Tengah Kota