Kamis, 09 Mei 2024
Dany Garjito | Aditya Prasanda : Rabu, 12 Desember 2018 | 11:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Gedung-gedung pencakar langit tegak menjulang, saling berkejaran menggapai titik tertinggi di antara padang pasir nan menggeliat di Uni Emirat Arab.

Tak heran pemandangan ini kerap mencuri perhatian wisatawan dari seluruh dunia.

Nah jika kamu menjadikan Uni Emirat Arab sebagai tujuan wisatamu selanjutnya, jangan lakukan 5 hal ini ya sebab dapat dikenakan sanksi yang begitu berat. Apa saja?

Ngecek ponsel orang lain

(Pixabay Rawpixel)

Memeriksa ponsel pasangan masing-masing barangkali merupakan hal yang lumrah dilakukan setiap pasangan.

Namun jangan sekali-kali melakukan hal ini di Uni Emirat Arab ya. Sebab meskipun memeriksa ponsel pasangan sendiri, pemerintah Uni Emirat Arab menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang melawan hukum.

Tak tanggung-tanggung, denda sebesar 100 ribu dirham atau setara Rp 395 juta diganjar pada siapa pun yang memeriksa ponsel orang lain sekena hati.

Mobil kotor

Badai pasir kerap menyelimuti Uni Emirat Arab namun hal itu tak lantas melumrahkan kamu untuk memiliki mobil yang kotor ya.

Sebab memiliki mobil yang kotor dianggap dapat merusak citra negara dan disinyalir dapat mengganggu kesehatan masyarakat, otoritas UEA siap mengganjar pemilik mobil kotor di negara mereka dengan denda sebesar 3 ribu dirham atau setara Rp 11 juta.

Tak hanya itu, mobilmu juga akan disita pemerintah setempat.

Minta sumbangan

Di Uni Emirat Arab, jika ingin meminta sumbangan maupun melakukan penggalangan dana, kita wajib melaporkannya secara resmi melalui Islamic Charity Affairs and Affairs (IACAD).

Jika proposal penggalangan dana disetujui, kita dilegalkan meminta sumbangan melalui donatur dan melakukan penggalangan dana.

Lain halnya jika penggalangan dana dilakukan tanpa izin otoritas setempat, maka bersiaplah diganjar denda sebesar 500 ribu dirham atau setara Rp 1,9 miliar.

Wisatawan yang nekat melakukan pengalangan dana secara nakal dapat dideportasi langsung ke negara asal.

Dilarang sebar gosip di media sosial

(Pixabay Geralt)

Bergosip di media sosial dianggap melanggar hukum negara.

Konon kebijakan ini disebut dapat merusak tatanan sosial, ketertiban umum hingga dapat mengancam kestabilan nasional. Hal yang sama terlarangnya dengan menebar foto berkonten negatif.

Bagi mereka yang melakukan dua tindakan tersebut akan diganjar denda sebesar 1 juta dirham atau setara Rp 3,9 miliar.

Sembarangan ambil foto

Mengambil gambar secara sembarangan dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum di Uni Emirat Arab. Terlebih jika diunggah ke media sosial, pelanggarnya akan dikenakan denda 50 ribu dirham hingga 3 juta dirham.

Pemerintah setempat bahkan mengeluarkan aturan khusus bangunan apa saja yang boleh dan tidak boleh diambil gambarnya.

Di UEA jangan sekali-kali berani mengambil gambar gedung militer, pengadilan dan istana. Kita juga tidak boleh mengambil gambar kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan pesawat.

 

BACA SELANJUTNYA

Tradisi Buka Puasa di Uni Emirat Arab Ditandai Bunyi Meriam, Kenapa Ya?