Senin, 29 April 2024
Dany Garjito | Arendya Nariswari : Rabu, 02 Januari 2019 | 21:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Beberapa waktu yang lalu publik dibuat geger dengan kebijakan baru di Qatar. Negara yang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022 ini memberlakukan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol.

Dihimpun Guideku.com dari laman Daily Mail, Rabu (2/1/19) seorang pejabat pemerintah di Qatar melakukan konfirmasi atas berita tersebut.

Pajak 'dosa' atau 'sin tax' ini dikenalkan beberapa minggu setelah pemerintah Qatar mengumumkan pernyataan tahunan mereka bahwa sebentar lagi akan ada pungutan biaya untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Kebijakan ini juga diungkapkan oleh Qatar Distribution Company yang merupakan satu-satunya toko penjual minuman alkohol di negara tersebut.

Ilustrasi minuman beralkohol. (Unsplash/Stella de Smit)

Akibat adanya kebijakan 'sin tax' ini terjadi antrean mengular di luar toko Qatar Distribution Company.

Warga Qatar berbondong-bondong untuk membeli minuman beralkohol sebelum harga naik dua kali lipat.

BACA JUGA: 1 Januari, Rokok Udah Disulut Meski Belum Dihisap, Kamu Udah Bisa Didenda

Harga minuman beralkohol akan naik dua kali lipat dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Beberapa di antaranya 24 pack minuman bir merk Heineken 330ml akan dibanderol dengan harga 384 riyal Qatar atau setara dengan Rp 1.5 juta.

Wah, kalau menurut pendapat kalian bagaimana tentang kebijakan 'sin tax' di Qatar ini, travelers?

BACA SELANJUTNYA

Demi Pesta, Pria Ini Beli Mesin Cuci untuk Campur Minuman Beralkohol