Minggu, 28 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Aditya Prasanda : Senin, 24 September 2018 | 12:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Pemerintah Jepang per tahun 2019 berencana akan membebankan biaya khusus bagi para wisatawan dan masyarakat yang meninggalkan negeri Sakura.

Biaya tersebut bernama Sayonara Tax, pajak yang dibebankan pada mereka yang akan meninggalkan wilayah Jepang.

Pajak ini akan dikenakan pada tiket transportasi udara dan laut yang bertolak dari Jepang.

Pencanangan pajak ini pun sudah disahkan pada 11 April 2018 lalu.

Sayonara Tax sendiri resmi berlaku pada 7 Januari 2019 mendatang. Bagi mereka yang meninggalkan Negeri Sakura akan dikenakan pajak sebesar 1.000 yen atau setara Rp. 132 ribu.

Namun hal ini tidak berlaku bagi mereka yang tengah transit di Jepang selama kurang dari 24 jam.

Hal yang sama juga tidak berlaku bagi balita berusia di bawah 2 tahun.

Diperkirakan jika aturan ini terlaksana kelak, otoritas Jepang dapat mengumpulkan dana sekitar 40 miliar yen atau sekitar lebih dari Rp. 5 triliun per tahunnya.

Dana ini disinyalir akan digunakan untuk mendongkrak pariwisata Jepang.

Jepang (Unsplash)

Jauh sebelum Jepang, kebijakan macam Sayonara Tax telah diberlakukan di beberapa negara macam Korea Selatan, Australia dan Amerika Serikat.

Di Korea Selatan, wisatawan yang bertolak dari Korsel menggunakan pesawat akan dikenakan biaya Rp 132 ribu. Sementara di Australia, wisatawan akan dikenakan biaya Rp 662 ribu.

Ditargetkan 40 juta wisatawan akan mengunjungi Jepang pada tahun 2020, bertepatan kala Tokyo jadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas.

BACA SELANJUTNYA

Keunikan Onsen, Jenis-Jenis Pemandian yang Harus Diketahui Saat Wisata ke Jepang