Senin, 29 April 2024
Dany Garjito : Sabtu, 26 Oktober 2019 | 19:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

"Lagi menunggu teman pak, katanya disuruh tunggu di sini," jawab saya.

Sambil menunggu, saya pun menanyakan mengenai apartemen tersebut kepada salah satu penghuninya yang mengaku bernama Wahyu. Dia mengaku sudah dua tahun tinggal di apartemen tersebut.

Selama dua tahun itu, Wahyu tidak banyak mengenal penghuni asli. Sebab, para penghuni banyak beraktivitas kerja.

"Enggak tahu mas, saya di sini jarang yang kenal," ucapnya.

Saat ditanya mengenai apartemen yang kerap dijadikan tempat prositusi terselubung dan disewa. Ia mengaku lagi tidak tahu menahu soal itu.

"Enggak tahu juga, soalnya saya pulang kerja pulang malam. Sudah enggak pernah tahu, kalau ada tempat gitu-gitu deh. Tapi kalau disewain katanya banyak," kata dia.

Hal tersebut dialaminya karena diakuinya banyak orang yang tidak dikenal dan jarang dilihat.

"Kayaknya sih banyak kamar disewain, tapi enggak tahu juga. Soalnya kalau ketemu tetangga apartemen cuma halo-halo saja, nyapa gitu mas," katanya.

Ia pun melanjutkan, untuk pengawasan keamanan semuanya sudah diserahkan ke satpam yang menjaga area apartemen.

"Kalau saya sih yang tahu jaga pengawasan dan keamanan pengelola apartemen yaitu satpam, " kata dia.

Dari penelusuran di area itu, satpam apartemen pun tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal sistem dan pengelolaan apartemen. Tetapi, apartemen tersebut memang banyak disewakan.

Hal itu dibenarkan salah satu pengelola apartemen yang menyewakan kamar apartemen dengan durasi perjaman dan berhari-hari.

Ilustrasi Tidur di Hotel (Unsplash/elizabethlies)

"Iya disewakan bisa perjam dan berhari-hari. Kalau satu hari biasanya kalau untuk sebesar Rp 250 ribu dan kalau untuk weekend dikenakan tarif Rp 350 ribu," kata seorang pengelola apartemen berinisial RI kepada Suara.com pada Jumat (25/10/2019).

Sedangkan untuk menyewa kamar dalam durasi jam, ia menyebutkan tarif per dua jam dikenakan biaya Rp 100 ribu, tiga jam Rp 120 ribu, dan lima jam Rp 150 ribu.

Fasilitas yang diberikan sama halnya dengan hotel, yaitu alat mandi, kopi, gula, teh, spring bed, kulkas, meja untuk kerja, televisi, dan AC. Menilik dari sisi harga sewa apartemen, tentunya cukup murah dibandingkan dengan hotel.

Lalu informasi didapat dari sumber apartemen yang disewakan itu sudah dikelola oleh pemilik karena sudah membeli unit kamar apartemen.

"Kita sediakan banyak unit kamar apartemen," katanya.

Untuk mengetahui apartemen itu disewakan dan dijadikan tempat prostitusi terselubung. Kontributor Suara.com menanyakan ke narasumber yang enggan disebutkan namanya. Dia membeberkan proses transaksi hingga eksekusi.

"Kita tinggal chating-an sama wanita itu, lalu ceweknya sudah standby di apartemen. Tinggal ketemuan di sana dan langsung ke kamar hotel," ucap dia.

Tarif yang diberikan untuk sekali kencan, ia mengaku harus merogoh uang sekitar Rp 800 ribu. Biaya tersebut, katanya, sudah termasuk uang sewa kamar apartemen. Setelah bertemu, akses masuk ke kamar hotel sudah dipegang sang wanita.

"Sudah gitu saja, uang kamar termasuk Rp 800 ribu, kita tinggal ketemuan di apartemen itu sudah langsung ke kamar," ucapnya.

Wali Kota Depok akan Revisi Perda IMB

Ilustrasi apartemen. (Unsplash/Bench Accounting)

Menanggapi fenomena tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan bakal mengambil sikap tegas. Terlebih setelah terungkapkannya kasus prostitusi di Depok yang kerap menjadikan apartemen menjadi tempat transaksi.

Idris berencana akan merevisi peraturan daerah (Perda) pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus apartemen.

"Kita koordinasi dulu (dengan beberapa pihak forkopimda), sehingga kegiatan penindakan bisa berkolabortif, "kata Idris usai menghadiri upacara Hari Santri Nasional di Balaikota Depok, Selasa (22/10/2019), seperti dikutip GuideKu.com dari Suara.com.

Lebih lanjut, Idris menjelaskan revisi ini lebih kepada kewenangan pengawasan otoritas kepada wilayah yang terdapat apartemen. Sehingga, kata dia, pengawasan apartemen bisa dilakukan oleh para pengurus RT, RW, dan LPM.

"Mereka (RT, RW dan LPM) nantinya punya kewenangan untuk bisa masuk ke apartemen melakukan pengawasan dan sebagainya. Itu yang saya akan revisi juga, kalau dari kami sebenarnya enggak ada masalah. Iya, iya akan kita revisi itu," katanya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengaku prihatin dengan kasus prostitusi yang kembali marak di Kota Depok, khususnya di apartemen. Menurutnya, harus ada regulasi atau peraturan daerah yang mengatur tentang keberadaan apartemen di Depok.

"Harus ada regulasinya, ini kan kota religius," ucap Babai.

Dia menyebutkan regulasi atau perda mengatur apartemen ini pertama harus ada peraturan syarat berdirinya apartemen, fungsi apartemen. Kemudian, lanjutnya, jangan sampai ada apartemen yang sama halnya dengan rumah kos kosan. Lalu ketiga, kepemilikan apartemen harus jelas dan manfaat apartemen.

"Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya pemerintah kota membuat regulasi tentang keberadaan apartemen, yaitu Perda apartemen," tegas Babai.

Menurut dia, perda apartemen ini menjadi salah satu cara bagi pemerintah kota menata apartemen agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya.

"Dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto kota Depok sebagai kota religi," katanya.

Kontributor: Supriyadi

SUARA.com/Chandra Iswinarno

BACA SELANJUTNYA

11 Gadis dan 1 Lady Boy Dijual ke Turis Timteng Cipanas, Sejam Rp 500 Ribu