Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Fenomena warung dijadikan tempat prostitusi tampaknya belum benar-benar berakhir.
Tiga orang PSK ditangkap polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dan ternyata, ketiganya dijajakan oleh sepupunya sendiri.
Mirisnya lagi ketiga PSK itu adalah ibu rumah tangga. Mereka berinisial YA (27), R (37), dan LN (38). Dua nama pertama adalah warga Dusun Krajan, Desa Bareng, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Sementara LN adalah warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Selain tiga PSK, polisi juga menangkap dua pemilik warung yang menyediakan tempat prostitusi, yaitu pria berinisial DM dan perempuan berinisial M, serta makelar berinisial J.
Baca Juga
-
Deretan Foto Liburan Anggia Chan, Model Seksi yang Ditembak Vicky Prasetyo
-
Mengulik Uniknya Wayang Potehi di Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta 2019
-
Sensasi Menaiki Kereta Gantung Usuzan Ropeway di Jepang
-
Rayakan Hari Valentine di Hotel, 4 Pasangan Mesum Diciduk Satpol PP
-
Istimewa, Begini Cantiknya Seni Lukis Sawah Tanbo Art di Jepang
J masih memiliki hubungan sepupu dengan PSK dan sama-sama dari Banyuwangi. Dua alat kontrasepsi juga disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Modusnya, di belakang warung (di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Pakusari), ada kamar yang diperuntukkan untuk perbuatan tidak senonoh pasangan bukan suami istri," ungkap Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo, seperti diwartakan Beritajatim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/2/2019).
Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi ini setelah mendapat laporan dari kiai dan ulama.
"Ini sinergi ulama dan umara dari grup WhatsApp LPAI (Lajnah Pembinaan Akhlak Islami) Jember. Ustaz Abu Bakar menginformasikan di grup soal tempat-tempat yang diduga untuk prostitusi. Lalu Ustaz Faizin Hasbi menginformasikan kepada kami. Dalam hitungan jam, kami meluncurkan tim dan merazia," tambah Kusworo.
Tarif PSK ini antara Rp 85 ribu sampai Rp 120 ribu. Mereka berbagi hasil dengan pemilik warung. Para pemilik warung ini dijerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana. Ancamannya hukuman pidana satu tahun empat bulan penjara.
"Warungnya sudah kami beri garis pembatas. Namun tersangka menyatakan sudah tobat dan kamar itu akan dibongkar sendiri," pungkas Kusworo.
Sumber: beritajatim.com
SUARA.com/Reza Gunadha
Terkini
- Resep Nasi Kebuli Daging Sapi, Nikmat Dihindangkan saat Lebaran
- Resep Kue Kastengel Lezat ala Rumahan: Gampang Dibikin untuk Idul Fitri!
- Resep Es Teh Kampul, Minuman Menyegarkan untuk Buka Puasa
- Takut Opor Ayam Cepat Basi? Simak 5 Tips Ini!
- Resep Spaghetti Bolognese, Cocok untuk Sahur dan Berbuka Puasa
- 14 Ide Menu Takjil Ramadan untuk Buka Puasa di Masjid
- Menu Sahur Sehat, Begini Cara Membuat Ayam Kukus Jahe
- Hari Ini Buka Puasa Pakai Apa? Coba Resep Kimbap Sederhana, yuk!
- 5 Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa, Ini Resepnya
- Viral Nasi Beku Lebih Sehat untuk Pasien Diabetes, Ini Kata Dokter
Berita Terkait
-
Kuliner Unik Surabaya: Kelezatan Indomie Penyet di Warung Mie Pak Lamidi, Murah Kenyang Sampai Pagi
-
Gurihnya Kue Pancong, Kuliner di Setiap Sudut Warung Kopi, Ini Resepnya!
-
5 Tempat Makan di Bandung View Bagus, Dijamin Nggak Ngebosenin
-
Pajang Tumpukan Kado, Foto Jadul Warung di Bali Jadi Sorotan Warganet
-
Warung Es Kelapa Muda Punya Nama Unik, Sukses Bikin Publik Penasaran
-
Viral Wanita Buka Puasa di Warung Sepi, Publik Mewek Pas Lihat Sang Penjual
-
Mendadak Hujan Badai, Pembeli Mi Ayam di Warung Tenda Ini Langsung Panik
-
Tetap Buka Pas Tetangga Sedang Ada Hajatan, Warung Ini Bikin Publik Salfok
-
Duh! Gegara Logo di Spanduk Warung Bakso, Pengendara Ini Sampai Buyar
-
Beli Seafood Seember, Warganet Auto Kritik Wadah yang Dipakai