Senin, 29 April 2024
Galih Priatmojo | Aditya Prasanda : Minggu, 07 Oktober 2018 | 14:06 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Otoritas bea cukai Selandia Baru menerapkan peraturan baru yang mengharuskan para wisatawan memberikan kata sandi ponselnya pada petugas bea cukai di bandara.

Peraturan perundang-undangan Bea dan Cukai Selandia Baru tersebut mulai berlaku pekan ini.

Dengan peraturan itu, otoritas keamanan bandara diberi kewenangan penuh untuk meminta kata sandi dan kunci enkripsi guna menelusuri data-data yang disimpan dalam ponsel setiap wisatawan.

Wisatawan yang menolak menyerahkan kata sandi akan dikenakan penalti sebesar 5.000 NZD atau setara Rp 49 juta. Tak hanya itu, ponsel pun dapat disita.

Namun demikian, konon petugas bandara tidak akan megakses file yang disimpan di storage penyimpanan.

Ilustrasi Bandara Changi di Singapura. (Unsplash/Jay Wen)

Tentu saja, meski dengan alasan mencegah tindak kejahatan, peraturan terbaru bea cukai ini dianggap telah mencederai privasi personal setiap orang.

Ketua Dewan Kebebasan Sipil Selandia Baru, Thomas Beagle mengungkapkan cara Bea Cukai memeriksa data ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi pribadi.

Peraturan ini juga memungkinkan otoritas bea cukai menangkap mereka yang melupakan kata sandi smartphone pribadi.

Dewan Kebebasan Sipil Selandia Baru pun menyerukan agar peraturan ini dihapus sebab dirasa terlalu berlebihan dan tak dapat dibenarkan.

Lantas bagaimana menurutmu?

 

BACA SELANJUTNYA

Viral Curhatan Penumpang Pesawat, Lipstik Rp1,7 Juta Disita Petugas Bandara