Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran untuk para pelancong. Surat edaran tersebut memperketat protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, ketentuan tersebut merupakan langkah untuk menekan angka penularan virus.
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," kata Wiku dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020).
Wiku juga menambahkan peraturan yang lebih ketat itu ada di dalam surat edaran Surat Edaran No.3 Tahun 2020.
Baca Juga
-
Sambil Naik Ferrari, Crazy Rich Surabaya Borong Jajanan Pentol Bakso
-
Balas Dendam Usai Sumbang Hajatan, Warganet Ini Jual Mi Instan Rp 150 Ribu
-
Pertama Kali ke Onsen Jepang, Wanita Ini Syok Tak Boleh Pakai Baju
-
Wika Salim Liburan di Pantai Pose Bawa Cerutu, Warganet: Wow Gede Banget!
-
Terungkap! Ini Ciri-ciri Intel yang Menyamar Jadi Tukang Bakso
-
Glosis Resto, Restoran Steak Legendaris yang Sudah Berdiri Sejak 1984
"Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” tambahnya.
Terdapat 3 poin utama yang perlu dijalankan oleh para pelancong mulai dari 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.
Pertama, Mematuhi 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Kedua, Diwajibkan menggunakan masker secara benar yaitu menutupi hidung dan mulut dengan masker medis atau masker kain 3 lapis.
Ketiga, Pelancong wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
Untuk pelancong yang hendak pergi ke Bali wajib membawa surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari atau ke wilayah Pulau Jawa.
Semua pelancong juga diwajibkan untuk mengisi e-Hac Indonesia. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Meski demikian anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid
test antigen sebagai syarat perjalanan.
Terkini
- 5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
- 10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
- Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
- Tips Peregangan Saat Naik Kendaraan, Dijamin Bebas Pegal saat Mudik
- Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
- Tips Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi: Lebih Nyaman Dijamin Aman
- Potensinya Gede, Kunjungan Wisman Jepang ke Indonesia Terus Ditingkatkan
- Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Masih Wajib Vaksin Covid-19?
- Survei Agoda: Perjalanan yang Ramah Lingkungan Lebih Disukai Wisatawan
- 4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
Berita Terkait
-
Pesona Jembatan Gantung Terpanjang se-Asia Tenggara, Opsi Libur Akhir Tahun di Indonesia
-
Merasakan Sensasi Makan di Restoran Gelap Gulita, Pilihan Unik Saat Traveling ke Singapura
-
Pitu Rooms, Hotel Terkurus di Dunia Opsi Penginapan Unik Liburan Akhir Tahun di Kota Salatiga Jawa Tengah
-
Menikmati Pesona Alam dari Goa Rong View: Destinasi Liburan Hemat Akhir Tahun Dekat Kota Salatiga
-
Disinggahi Cut Tari, 6 Rekomendasi Destinasi Wisata di Venesia untuk Libur Akhir Tahun
-
Tiket Kereta Api Periode Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Sudah 17 Persen Terjual
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Sudah Dijual
-
Malam Tahun Baru, PHRI Sumut Pastikan Tidak Ada Hotel yang Gelar Acara
-
Rekomendasi 6 Tempat Nongkrong Baru di Bogor, Intip Daftar Harga Menunya
-
Bertajuk Playful Staycation, Yuk Cek Promo Menarik di ARTOTEL Yogyakarta